Jumat, 28 Desember 2012

Tasyri’ Pada Masa Khulafa’ Ar-rasyiddin


Tasyri’ Pada Masa Khulafa’ Ar-rasyiddin

Mata Kuliah
Tarikh Tasyri’


Dosen Pengampu :
Imam Anas Muslihin, M.HI



Disusun Oleh :
M. Zulkifli Aziz
(9 4241 3210)



JURUSAN TARBIYAH
PRODI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI

2012

TASYRI PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN


PENDAHULUAN

Tarikh tsyri’ merupakan ilmu yang membahas tentang kondisi fiqih Islam pada zaman rasululllah SAW dan seterusnya dengan menentukan fase-fase perkembangan sumber-sumber syariat dan hukumnya, menjelaskan setiap perubahan yang terjadi berupa nash (amandemen), takhsih (pengkhususan), dan tafrri’ (penjabaran). Ilmu tarikh tasyri’ juga mengkaji tentang kondisi para fuqaha’ (ahli fiqh) pada setiap fase, menelaah metodologi mereka dalam menetapkan sebuah hukum serta warisan keilmuan dan ijtihad yang terhimpun dalam fiqh Islam.1
       
Pada masa wafatnya Rasulullah SAW suatu kereta pemerintahan mulai dikendalikan oleh sahabat-sahabatnya. Sahabat adalah sebagai generasi islam pertama, yang meneruskan ajarandan misi kerasulan.dimana ia dalam menentukah hukum islam selalu berpegang pada fatwa-fatwa rasul yang telah ada. Akan tetapi dari sisi itu pula sahabat menemukan yang memang dalam fatwa rasul tidak ada mereka berupaya untuk  berijtihad tetapi masih dalam takaran syariat keislaman yang di sandarkan padaAl-Quran dan Al- Hadist.










__________
1 Khalil, Rasyad Hasan, Dr, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2009). Hal.3

PEMBAHASAN


Tasyri’’ Pada Masa Kulafa’ Ar- Rasyidin

A.     Kondisi Tasyri’
Periode ini dianggap sebagai periode pertama dalam fiqh Islam. Periode ini berawal dari wafatnya Rasulullah SAW pada tahun ke-11 Hijriah sampai akhir zaman khulafa’ ar-rasyidin pada tahun ke 40 Hijriah dengan gaya dan corak tersendiri.
Dalam masa ini, para sahabat dengan kelebihan intelektualitas, kedalaman tingkat pemahaman dan keluasan analisis terhadap sasaran dan maqashid syariat dalam menghadapi masalah, mereka adalah orang yang sangat mampu untuk menjalankan mandat fiqh ini apalagi mereka memiliki kedudukan yang mulia dalam jiwa kaum muslimin yang belum tentu dimiliki oleh orang – orang selain mereka seperti para tabi’in.2
Walaupun para sahabat pada masa itu memiliki kemampuan khusus dan tingkat pemahaman istimewa dalam memahami syariat dan meng-istinbat hukum, namun bukan berarti ini berlaku untuk semua. Akan tetapi, mereka juga memiliki pendapat atau kemampuan tersendiri dalam hal tingkat pemahaman, sebab mereka juga manusia biasa seperti kita yang memiliki perbedaan dan kelebihan masing-masing.
Perbedaaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut.
1.      Perbedaan tingkat pemahaman terhadap bahasa. Ada orang yang paham dengan bahasanya sendiri, istilah-istilah asing yang ada dan cara pemakaiannya, tetapi ada juga yang tidak bisa. Misalnya, apa yang diriwayatkan oleh Umar Bin Khattab ketika ia membaca firman Allah dalam khutbahnya, atau Allah akan mengazab mereka disebabkan meraka menghina (takhawwufin), kemudian Umar bertanya kepada hadirin tentang takhawwufin, “ apa pendapat kalian tentang ayat ini dan apa arti takhawwufin itu,?” lalu berdirilan seorang yang berusia lanjutdari kabilah Huzai dan berkata, “ ini bahasa kami dan takhawwufin artinya menghina (taqannush)”, Umar berkata, “apa orang arab tahu ini dalam syair mereka?” ia menjawab, “Ya”.


____________
 2 Khalil, Rasyad Hasan, Dr, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2009). Hal.57
2.      Perbedaan dalam hal pergaulan dengan Rasulullah SAW, sebab bergaul dengan baginda Rasulullah berpengaruh terhadap tingkat pemahaman tentang asbabunnuzul ayat dan sunnah. Selain membuka pikiran untuk memahami makna syariat secara lebih dalam termasuk tentang rahasianya. Maka, semakin banyak seorang sahabat bergaul dengan Rasulullah maka semakin baik pula pemahamannya.
3.      Kemampuan dan kapasitas individu yang berbeda beda, diantaranya perbedaan dalam hal tingkat pemahaman, hafalan, mengeluarkan hukum, dan kemampuan menerjemahkan isyarat nash-nash syariat, diantaranya:
Ketika firman allah SWT turun: pada hari ini telah Ku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku ridhai Islam menjadi agama bagimu. (QS. Al-Ma’idah:3), para sahabat bergembira dan menyangka bahwa bahwa hal itu sebatas pemberitahuan tentang kesempurnaan agama, namun Umar Bin Khattab menangis dan berkata, “Setelah ia sempurna, pasti ada yang akan kurang.” Ia merasa Baginda Rasulullah akan wafat. Umar benar dalam memahami hal ini, sebab 81 hari kemudian Rasulullah SAW tutup usia.

                        Diantaranya Tasryri’ dimasa Pemerintahan Khulafa’ Ar-Rasyidin,:
1.      Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq 11-13 H . Usai Rasulullah wafat, hampir saja terjadi pertengkaran antara kaum Muhajirin dan Anshar, karena merasa berhak menjadi pemimpin. Perdebatan terjadi di Tsaqifah Bani Sa’idah selama 3 hari, jenazah Rasul pun belum sempat dikubur saat itu, hingga masalah kepemimpinan bisa dipecahkan dengan kearifan Umar bin Khattab yang secara demokratis memilih Abu Bakar sebagai khalifah pertama.
a.       Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah, awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam sejarah Islam. Era Abu Bakar disibukkan dengan memerangi kaum murtad, ingkar bayar zakat, dan Nabi palsu Musailamah al-Kazzab. Abu Bakar memerangi orang yang enggan membayar zakat dalam perang Yamamah. Beliau berujar, “Akan aku perangi orang yang berani memisahkan antara shalat dan zakat”. Menghimpun ayat-ayat al-Quran yang berserakan menjadi 1 mushaf, atas usulan Umar , karena banyak huffadz yang syahid dalam perang.
b.      Masalah hukum pada era Abu Bakar diantaranya masalah waris, ketika seorang nenek menanyakan bagian warisnya, Abu Bakar berkata, “Engkau tidak mendapatkan apa-apa, karena tidak aku dapatkan keterangan baik dalam al-Quran dan sunnah”. Lalu berdirilah Mughirah bin Syu’bah memberikan kesaksian bahwa Rasulullah pernah memberikan bagian kepada nenek sebesar 1/6 bagian, tampil sebagai saksinya adalah Muhammad bin Maslamah.
2.      Khalifah Umar bin Khattab 13-23 H. Umar terpilih sebagai khalifah dengan sistem formatur dan usulan dari Abu Bakar sebelum wafat, karena beliau khawatir terjadi konflik perebutan kekuasaan. Saat terpilih, Umar berpidato, “Saya takut kalau satu ketika saya berbuat salah, tapi dari kalian tidak ada yg menentangku, karena hormat kalian kepadaku... Maka, kalau saya berbuat baik, bantulah saya, tapi kalau saya berbuat jelek, harap kalian perbaiki…”. Umar sangat terkenal dengan ijtihad individunya. Diantara ijtihad Umar :
a.       Jatuhnya thalaq tiga sekaligus dalam satu majelis. Pada masa Rasulullah dan Abu Bakar serta dua tahun pertama pemerintahan Umar, thalaq tiga sekaligus itu dihitung jatuh satu kali. Umar melihat gejala lain dalam masyarakat, dimana banyak orang menjatuhkan thalaq dan mempermainkan thalaq tiga, maka beliaupun berijtihad bahwa thalaq tiga sekaligus itu jatuh tiga pula.
b.      Masalah harta rampasan perang. Al-Quran & sunnah menjelaskan bahwa harta ghanimah baik yang bergerak maupun tidak bergerak dibagikan seluruhnya kepada orang-orang yang terlibat peperangan. Pada saat Umar menaklukkan Irak dan Syam, Umar menetapkan agar harta yang tidak bergerak, khususnya tanah pertanian tetap berada pada tangan pemilik dan penggarapnya. Hanya saja mereka diwajibkan membayar pajak ( kharaj ). Hal ini bertentangan dengan QS. Al-Anfal 41 dan praktek Nabi SAW yang membagi tanah di Khaibar. Pendapat Umar ditentang oleh sebagian sahabat, diantaranya Bilal bin Rabah, Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam. Alasan Umar menerapkan hal tersebut atas asas maslahat umum , diantaranya jika tanah dibagikan maka perlu pemeliharaan, sementara tentara umumnya tidak mempunyai waktu tenaga dan skill untuk menggarap tanah subur tsb.
c.       Mu’allaf. Umar tidak memberikan bagian zakat muallaf, yaitu terhadap kategori orang kafir yang diharapkan akan masuk Islam, dan orang kafir yang dikhawatirkan akan merusak Islam. Sedangkan terhadap kategori orang Islam yang masih lemah imannya, atau orang Islam yang mempunyai pikiran seperti orang kafir, atau orang Islam yang tinggal di perbatasan dengan negara kafir tetap diberikan zakat. Umar beralasan, “ sesungguhnya Allah telah menguatkan Islam dan tidak memerlukan kalian lagi. Maka jika kalian mau masuk Islam, masuklah! Dan jika tidak maka antara kami dan kalian adalah pedang!
d.      Hukum Potong tangan bagi pencuri. Umar tidak melaksanakan hukum potong tangan bagi pencuri sesuai ketetapan Al-Quran والسارق والسارقة فاقطعو أيديهما ,  karena situasi dan kondisi pencurian di musim paceklik yang menyebabkan terpaksa mencuri. Sahabat itu bernama Alamah al-Hatib bin Abi Baltaah yang mengakui telah mencuri, namun setelah diselidiki ia mencuri karena kelaparan. Lagipula, barang yang dicuri tidak mencapai batas nishab ¼ Dinar dan orang y ang dicuri adalah tetangganya yang kaya raya yang tidak mendermakan hartanya kepada faqir miskin sebagaimana semestinya . Umar berkata, tidak dipotong tangan pencuri karena izqi/nakhal (sebiji kurma – maksudnya barang tidak berharga), juga tidak pada tahun kelaparan ini (‘am maja’ah).
e.       Perempuan yang menikah pada waktu ‘iddah. Jika wanita sedang ‘iddah dinikahi laki-laki sebelum ‘iddahnya berakhir dan apabila sudah berjima’, maka perkawinan itu harus dibatalkan, kemudian wanita itu mengulang ‘iddahnya dari awal, dan laki-laki yang menikahinya haram menikahi wanita itu untuk selamanya. Sementara menurut Ali bin Abi Thalib dan sahabat lain, perkawinannya dibatalkan, dan si wanita harus menyelesaikan ‘iddahnya. Setelah selesai, si laki-laki itu atau laki-laki lain boleh menikah dengan wanita tersebut.
f.        Shalat Tarawih. Pada masa Nabi, para sahabat melaksanakannya secara sendiri ( munfarid ), dan dilakukan 11 raka’at. Umar lalu mengumpulkan para sahabat untuk shalat tarawih berjama’ah, dan dilakukan sebanyak 23 raka’at.
g.       Pembagian harta gharowain, yaitu pembagian harta yang ahli warisnya terdiri dari suami atau istri, ibu dan ayah. Menurut Ibnu Abbas, dalam dua kasus tsb ibu mendapat 1/3. Namun menurut Umar, Utsman dan Zaid bin Tsabit ibu memperoleh 1/3 dari sisa. Peradilan sudah teratur dengan adanya penunjukan qadhi. Umar membuat hukum acara seperti tertuang dalam Risalah Qadha’ Sumber pendapatan negara untuk mengisi Baitul Mal pada masa Umar diperoleh dari kharaj (pajak hasil bumi) dan jizyah (pajak perlindungan), ‘ usyur (pajak impor 10%) dan zakat.

Jelang akhir hayatnya akibat ditikam oleh Abu Lu’luah, Umar melalui musyawarah membentuk Tim Formatur diketuai oleh Abdurrahman bin ‘Auf bertugas memilih khalifah sesudah Umar. Anggota tim: Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqqas, Zubeir bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, dan menyertakan Abdullah bin Umar (tanpa hak suara). Dasar penunjukan tim, karena mereka dinyatakan oleh Nabi SAW termasuk orang yang mendapat kabar gembira dengan jaminan masuk surga.
3.      Khalifah Utsman bin Affan 23-35 H . Pada masa Utsman, peradilan sudah memiliki bangunan tersendiri yang terpisah dari masjid. Diantara hasil ijtihad Utsman bin Affan:
a.       Azan Jum’at dua kali. Pada masa Nabi, sekali azan sudah cukup untuk memberitahu orang untuk shalat Jum’at. Namun, pada masa Utsman, umat Islam semakin banyak, wilayahnya semakin luas, sehingga perlu azan Jum’at dua kali agar merata ke seluruh negeri.
b.      Isteri yang diceraikan dalam kondisi suaminya sakit keras, kemudian si suami meninggal dunia . Si isteri mendapatkan harta warisan, baik si isteri dalam masa ‘iddah ataupun ‘iddahnya sudah berkahir. Sementara menurut Umar, si isteri mendapat bagian harta warisan hanya dalam masa ‘iddah.
Isu sentral, setelah 6 tahun pertama yang membuat pemerintahan goyah & guncang: Protes kebijaksanaan & tindakan yang dinilai tidak adil Protes berhubungan dengan pengangkatan dan pemberhentian gubernur. Masalah pengelolaan uang negara. Fitnah orang Yahudi, Abdullah bin Saba’ & komplotannya yang menjelek-jelekkan Utsman dan memuji Ali di daerah penduduk selain Hijaz: Kufah, Bashrah, Mesir, Fusthat. Pemberontakan ribuan orang Kufah, Bashrah, Mesir mengepung rumah Khalifah Utsman dan berhasil membunuh Utsman ketika sedang baca al-Quran.
4.      Khalifah Ali bin Abi Thalib 35-40 H. Dibai’at ditengah-tengah suasana berkabung atas kematian Utsman. Mu’awiyah tidak membai’at Ali sebagai khalifah. Tidak dibai’at secara aklamasi, karena: Banyak sahabat senior tidak berada di Madinah. Wilayah Islam sudah meluas. Sikap Politis Memberhentikan semua gubernur yang diangkat oleh Utsman Tanah-tanah yang dibagikan di zaman Utsman kepada keluarganya ditarik kembali. Diantara hasil ijtihad Ali bin Abi Thalib:


a.       ‘ Iddah perempuan hamil yang ditinggal mati suaminya adalah diambil waktu yang paling panjang antara 4 bulan 10 hari atau sampai melahirkan, sedangkan menurut Umar ‘iddahnya sampai melahirkan.
b.      Masalah siksa dera bagi pemabuk . Di dalam hadis ditegaskan bahwa hukuman bagi peminum khamar adalah 40 kali cambukan. Namun Ali menerapkannya dua kali lebih berat menjadi 80 kali cambukan, dengan alasan umat Islam belum jera dengan 40 kali cambukan.
Dalam masa pemerintahan Ali, pengawasan ketat dilakukan terhadap pejabat pemerintahan. Menimbulkan lahirnya Oposisi Aisyah, Thalhah dan Zubeir sebagai kekuatan di Bashrah menuntut kematian Utsman (terjadi Perang Jamal). Mu’awiyah bin Abi Sufyan diberhentikan dari jabatan (terjadi Perang Shiffin yang diakhiri dengan tahkim/arbitrase).
Di akhir hidupnya, Ali dibunuh oleh seorang Khawarij yang bernama Abdul Rahman bin Muljam saat akan melaksanakan shalat subuh.3

B.     Sumber – Sumber Tasryi’
Sahabat Rasulullah SAW merupakan orang yang pertama kali memikul beban setelah rasulullah tiada untuk menjelaskan tentang syariat Islam dan mengaplikasikannya terhadap segala permasalahan yang muncul. Diantara permasalahan yang muncul ada yang sudah disebutkan Nash-nya dan ada yang belum. Oleh karena itu, para sahabat dituntut untuk mengeluarkan hukum dengan metode yang jelas sesuai petunjuk Rasulullah.
Diantaranya sumber pensyariatan ( Undang-undang) pada masa khulafa’ Ar-Rasyidin adalah :
a.       Al Qur’an,
b.      As-Sunnah,
c.       Ijma’, dan
d.      Logika (ra’yi).4



_____________
 3 http://www.slideshare.net/lukmanul/tasyri-masa-sahabat
 4 Khalil, Rasyad Hasan, Dr, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2009), hal.62
              Jika timbul suatu peristiwa baru atau terjadi persengketaan, maka para ahli fatwa dari para sahabat melihat hukumnya dari Kitabullah. Bila para sahabat menemukan nashnya dalam Kitabullah, maka wajib dilaksanakan. Jika mereka tidak menemukannya di Kitabullah tetapi di As-Sunnah, maka nash dan hukum dalam As-Sunnah yang dilaksanakan. Bila tidak ditemukan di keduanya, maka para sahabat berijtihad untuk mengetahui hukumnya dan juga beristimbath dengan mengqiyashkan kepada sesuatu yang ditetapkan oleh ruh tasyi’ dan kemaslahatan umat.5

C.     Karakteristik Tasyri’

Tasyri’ pada masa Khulafa’ ar-rasyidin memiliki karakteristik dan keistimewaan sebagai berikut :
·        Fiqh pada zaman ini sangat sejalan dan serasi dengan segala permasalahan yang muncul, tidak hanya terbatas pada apa yang pernah terjadi pada masa kerasulan. Slain itu juga yang memegang kendali fatwa dan qadha’ dalam berbagai permasalahan dalah khalifah.
·        Al Qur’an telah dibukukan dan mushaf disentralisasikan yang dengan itu muslimin terhindar dari pertikaian tentang sumber utama syariat Islam.
·        Hadits belum diriwayatkan seperti zaman sekarang, kecuali jika ada keperluan mendesakseperti ingin mengetahui tentang hukum suatu masalah. Sunnah pada zaman ini masih murni, belum terkontaminasi kebohongan atau penyimpangan.
·        Muncul satu sumber baru bagi perundang-undangan Islam, yaitu Ijma’ dan itu sering terjadi karena memang mudah untuk dilakukan.
·        Pada zaman ini terjadi banyak ijtihad yang berlandaskan pada pemahaman tentang illat hukum baik ada atau tidaknya. Hal tersebut sudah tentu berpengaruh dimana sebagian hukum yang pernah diamalkan pada masa Rasulullah tidak dipergunakan lagi pada masa ini, seperti kesepakatan menggugurkan hak seorang muallaf dari zakat pada masa Abu bakar.
·        Para sahabat hanya mewariskan fatwa dan hukum yang tersimpan dalam dada para sahabat dan disampaikan kepada kita dengan cara periwayatan.
·        Kelonggaran dalam memakai pendapat pribadi yang dimotori oleh Umar Bin Khattab, dan Ali Bin Abi Thalib.6

___________
  5Khallaf, Abdul Wahhab, Sejarah Hukum Islam, (Bandung: Penerbit Marja, 2005),hal.34
  6Khalil, Rasyad Hasan, Dr, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2009),hal.75-77

Daftar Pustaka



Khalil, Rasyad Hasan, Dr, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2009)

Khallaf, Abdul Wahhab, Sejarah Hukum Islam, (Bandung: Penerbit Marja, 2005)
                    
http://www.slideshare.net/lukmanul/tasyri-masa-sahabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar