LAMPIRAN
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
PER-
1/PJ/2014
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN
FORMULIR
1770S ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI
WEBSITE
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FORMULIR
PERMOHONAN e-FIN
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ………………………
Jalan
………………
Sehubungan
dengan penyampaian SPT Tahunan e-Filing melalui website Direktorat
Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id ), maka bersama ini saya bertindak selaku Wajib
Pajak/Kuasa Wajib Pajak*) atas:
Nama Wajib Pajak : FAHRUDIN
NPWP : 79.053.490.7-655.000
Alamat :
Dsn. Satreyan Ds. Kayen
Kidul
Kec. Kayen Kidul Kab. Kediri
NIK/No. KTP/Passport*) : 3506242201630001
Alamat
e-mail : fah_ru@rocketmail.com
No.
Telepon/Handphone :
08133 565 5660
Mengajukan
permohonan untuk memperoleh Electronic
Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas,
saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di
atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
melalui website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ), dan
menyadari sepenuhnya
akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Demikian
surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.
Yang membuat permohonan,
FAHRUDIN,
S.Pd.M.Pd.
*) coret
salah satu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar